Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan. Menurut aturan ini Jabatan
Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional
Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang