PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin agar penerimaan peserta
didik baru pada
satuan pendidikan formal yaitu
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, atau bentuk
lain yang sederajat perlu
dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan,
dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan
No comments:
Post a Comment