BLOG PRIBADI GURU SEBAGAI SEORANG PEMBELAJAR YANG HARUS TERUS BELAJAR

Showing posts with label Perangkat Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Perangkat Pendidikan. Show all posts

24 January 2019

Contoh Perjanjian (MOU) Sekolah dengan Puskesmas

8:44 PM 0
Contoh Perjanjian (MOU) Sekolah dengan Puskesmas

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMP NEGERI 2 SUSUKAN
DENGAN
UPTD PUSKESMAS SUSUKAN
NO.      /        /2017

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                           : Tedy Wibowo, M.Pd
Jabatan                        : Kepala Sekolah
Unit Kerja                   : SMP Negeri 2 Susukan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Negeri Susukan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                           : Dr. Esha Krestriana
Jabatan                                    : Pembina
Unit Kerja                   : UPTD Puskesmas Susukan

Dalam hal ini bertindak dan atas nama Dr. Esha Krestriana selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku kedua belah pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.      Pihak Pertama sepakat menerima kegiatan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) dari pihak kedua.
2.      Pihak kedua sepakat memberi pembinaan dan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) kepada Pihak Pertama.

PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.      Umum
Pelayanan dan pembinaan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS, Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan).
Oleh Pihak Kedua kepada siswa SMP Negeri 2 Susukan diberikan Puskesmas Susukan yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
a.       Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah disepakati dan menandatangani perjanjian kerjasama pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan)
b.      Kriteria siswa yang mendapat kegiatan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan)adalah siswa – siswi kelas 7, 8 dan 9 yang tergabung dalam OSIS SMP N 2 susukan.
2.      Pelayanan kegiatan pembinaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) yang diberikan oleh Pihak Kedua disertai dengan peralatan yang mendukung kegiatan tersebut.

3.      Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
a.       Menyiapkan siswa pada waktu pembinaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan).
b.      Menyiapkan guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan).


TEMPAT KEGIATAN
Pasal 3
Waktu pelaksanaan pembinaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) dilakukan di SMP Negeri Susukan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada.


PEMBIAYAAN
Pasal 4
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku.


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 5
1.      Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.      Perjanjian sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah Pihak.


PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah Pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat


ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6 dapat dilakukan kedua belah Pihak  apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah Pihak.


ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah Pihak.


2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur dikemudian atas persetujuan kedua belah Pihak.

Perjanjian ini berlaku mulai tanggal  21 Agustus 2017 dan kedua belah Pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan sebaik – baiknya mulai tanggal tersebut diatas.



             PIHAK KEDUA,                                                                  PIHAK PERTAMA, 



            Dr. Esha Krestriana                                                                 Tedy Wibowo, M.Pd
            NIP. 19680331 200212 1 004                                                NIP. 19671031 199103 1 004


Contoh Perjanjian (MOU) Sekolah dengan Kepolisian

8:43 PM 0
Contoh Perjanjian (MOU) Sekolah dengan Kepolisian
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMP NEGERI 2 SUSUKAN
DENGAN
KEPOLISIAN SEKTOR KECAMATAN SUSUKAN
NO.422/933/2017
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                           : Tedy Wibowo, M.Pd
Jabatan                        : Kepala Sekolah
Unit Kerja                   : SMP Negeri 2 Susukan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Negeri Susukan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                           : ………………..
Jabatan                                    : ………………..
Unit Kerja                   : ………………..
Dalam hal ini bertindak dan atas nama……………………………., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Tanpa mengurangi ketentuan hokum yang berlaku kedua belah pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.      Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan sosialisasi dari pihak kedua
2.      Pihak kedua sepakat memberi pelayanan sosialisasi narkoba dan tertib berlalulintas kepada Pihak Pertama.

PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.      Umum
Pelayanan sosialisasi.
Oleh Pihak Kedua kepada siswa SMP Negeri 2 Susukan diberikan disekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
a.       Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah disepakati dan menandatangani perjanjian kerjasama pelayanan sosialisasi narkoba dan tertib berlalulintas.
b.      Kriteria siswa yang mendapat pelayanan sosialisasi ini  adalah seluruh siswa dan siswi SMP N 2 Susukan
2.      Pelayanan sosialisasi yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai yang berikut ini :
a.       Narkoba
b.      Tertib berlalu lintas / Safety Ridding
3.       Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
a.       Menyiapkan siswa pada waktu pelayanan sosialisasi.
b.      Menyiapkan perlengkapan yang ditentukan pada saat pelayanan sosialisasi.
c.       Menyiapkan guru untuk mendampingi pelaksanaan sosialisasi.
TEMPAT SOSIALISASI
Pasal 3
Waktu pelaksanaan pelayanan sosialisasi narkoba dan tertib berlalulintas  Dilakukan di SMP Negeri 2 Susukan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada.

PEMBIAYAAN
Pasal 4
Segala Biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 5
1.      Perjanjian ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak ditetapkan.
2.      Perjanjian sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat

ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6 dapat dilakukan kedua belah pihak  apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.

ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur dikemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 6 September 2017 dan kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan sebaik – baiknya mulai tanggal tersebut diatas.

             PIHAK KEDUA,                                                                  PIHAK PERTAMA, 


             (……………………..)                                                          ( Tedy Wibowo, M.Pd )
                                                                                                            NIP. 196710311991031004

Contoh Perjanjian (MOU) Sekolah dengan KORAMIL

8:36 PM 0
Contoh Perjanjian (MOU) Sekolah dengan KORAMIL

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMP NEGERI 2 SUSUKAN
DENGAN
KOMANDO RAYON MILITER SUSUKAN
NO.  422 / 1013 /2017

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                           : Tedy Wibowo, M.Pd
Jabatan                        : Kepala Sekolah
Unit Kerja                   : SMP Negeri 2 Susukan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Negeri Susukan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                           :
Jabatan                                    :
Unit Kerja                   :

Dalam hal ini bertindak dan atas nama ............................................selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku kedua belah pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.      Pihak Pertama sepakat menerima kegiatan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS dari pihak kedua
2.      Pihak kedua sepakat memberi pelayanan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS kepada Pihak Pertama.

PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.      Umum
Pelayanan pembinaan peraturan baris berbaris dan bela negara.
Oleh Pihak Kedua kepada siswa SMP Negeri 2 Susukan diberikan Koramil Susukan yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
a.       Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah disepakati dan menandatangani perjanjian kerjasama pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS.
b.      Kriteria siswa yang mendapat kegiatan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS adalah siswa – siswi kelas 7 dan 8 yang tergabung dalam OSIS SMP N 2 susukan.
2.      Pelayanan kegiatan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS  yang diberikan oleh Pihak Kedua disertai dengan peralatan yang mendukung kegiatan tersebut.

3.      Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
a.       Menyiapkan siswa pada waktu pelayanan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS.
b.      Menyiapkan guru untuk mendampingi pelaksanaan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS.


TEMPAT KEGIATAN
Pasal 3
Waktu pelaksanaan pembinaan Peraturan Baris Berbaris dan TUS dilakukan di SMP Negeri Susukan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada.


PEMBIAYAAN
Pasal 4
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku.


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 5
1.      Perjanjian ini berlaku selama 3 bulan terhitung sejak ditetapkan.
2.      Perjanjian sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah Pihak.


PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah Pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat


ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6 dapat dilakukan kedua belah Pihak  apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah Pihak.


ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah Pihak.


2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur dikemudian atas persetujuan kedua belah Pihak.

Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 21 Nopember 2017 dan kedua belah Pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan sebaik – baiknya mulai tanggal tersebut diatas.



             PIHAK KEDUA,                                                                  PIHAK PERTAMA, 



                                                                                                            Tedy Wibowo, M.Pd
            NRP.                                                                                       NIP. 19671031 199103 1 004

Contoh Anggaran Rumah Tangga OSIS

8:28 PM 0

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 SUSUKAN
KABUPATEN SEMARANG

BAB  I
PENJELASAN ISTILAH
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1.      Perwakilan Kelas adalah bagian tak terpisahkan dari OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang yang terdiri masing-masing kelas 1 peserta didik;
2.      a.   Ketua OSIS SMP Kabupaten Semarang selanjutnya disebut ketua;
b.      Sekretaris OSIS SMP Kabupaten Semarang selanjutnya disebut sekretaris;
c.       Bendahara OSIS SMP Kabupaten Semarang selanjutnya disebut bendahara;
2.      Anggota Biasa adalah seluruh peserta didik SMP N 2 Susukan pada saat tahun berjalan;
3.      Rapat Anggota Paripurna adalah rapat lengkap yang dihadiri anggota OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang;
4.      Rapat Pengurus Paripurna adalah rapat yang dihadiri Pengurus Paripurna OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang;
5.      Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri Pengurus Harian OSIS  SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang;



BAB  II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Semua peserta didik jenjang kelas VII, VIII, dan IX adalah anggota biasa OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang.


Pasal 3
Anggota biasa berkewajiban mengajukan saran-saran yang kongkrit dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan melalui perwakilan kelas masing-masing.

Pasal 4
Status seseorang sebagai anggota biasa OSIS SMP N 2 Susukan  Kabupaten Semarang dapat dicabut / dinyatakan tidak berlaku bila :
a.       Sudah tidak  sebagai peserta didik SMP N 3  Ungaran  Kabupaten Semarang;
b.      Yang bersangkutan mencemarkan nama baik SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang.

BAB  III
PEMILIHAN KETUA

Pasal 6
1.      Pemilihan ketua dilakukan dalam sebuah rapat pleno/anggota paripurna yang dipimpin oleh ketua atau pengurus harian yang ditunjuk oleh ketua pada kepengurusan yang sedang berjalan serta didampingi pengurus harian yang lain sebagai sekretaris rapat;
2.      Proses pemilihan ketua dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu :
a.       Tahap pencalonan;
b.      Tahap pemilihan;
3.   a.   Pada tahap pencalonan, bakal calon dipilih oleh seluruh peserta rapat melalui pemungutan suara tertutup;
      b.   Bakal calon yang memperoleh suara terbanyak rangking 1, 2 dan 3 ditetapkan sebagai calon ketua OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang.

Pasal 7
Pengajuan seseorang menjadi bakal calon ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Berstatus sebagai anggota OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang dan aktif mengikuti kegiatan – kegiatan OSIS;
b.      Saat pelaksanaan telah duduk di kelas VII dan VIII, berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi dan ideologi Pancasila serta tidak tercela;
c.       Mampu melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam AD dan ART serta program dan kegiatan OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang.

Pasal 8
1.   a.   Apabila pada tahap pemilihan terdapat lebih dari 1 (satu) calon ketua maka pemilihan ketua dilakukan dengan pemungutan suara;
      b.   Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sah menjadi ketua terpilih;
2.   a.   Apabila pada tahap pemilihan hanya terdapat 1 (satu) calon maka pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi;
      b.   Apabila calon tunggal tersebut pada ayat 2.a. di atas disetujui secara aklamasi oleh anggota yang hadir maka calon ketua dinyatakan sah menjadi ketua terpilih.

Pasal 9
1.      Pemberian suara pada pemungutan suara dilaksanakan langsung dan tertutup oleh pribadi anggota dan tidak boleh diwakilkan dengan sistem 1 (satu) orang 1 (satu) suara (one man one vote);
2.      Apabila terdapat 2 (dua) calon atau lebih mendapat suara sama, maka terhadap calon yang mendapat suara sama tersebut diadakan pemungutan suara ulang sehingga memperoleh suara terbanyak.
BAB  IV
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 10
Pemilihan pengurus dilakukan melalui formatur dalam suatu rapat anggota paripurna yang merupakan kelanjutan dari acara pemilihan ketua.

Pasal  11
1.      Formatur mempunyai mandat untuk menyusun komposisi dan personal Pengurus OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang dengan mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan;
2.      Komposisi formatur adalah sebagai berikut :
a.       Ketua merangkap anggota adalah ketua terpilih;
b.      Sekretaris merangkap anggota adalah ketua lama;
c.       Perwakilan kelas VII, VIII, dan IX adalah sebagai anggota;
3.      Utusan yang menjadi formatur perwakilan kelas masing-masing 3 dari tiap-tiap jenjang kelas.

Pasal 12
Persyaratan menjadi pengurus OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :
a.       Berstatus sebagai anggota OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang dan telah menunjukkan keaktifan dalam mengikuti kegiatan – kegiatan OSIS;
b.      Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi dan ideologi Pancasila serta tak tercela;
c.       Mampu melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam AD dan ART dan Program dan kegiatan OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang;
d.      Bagi pengurus harian dan bidang diusahakan perpaduan peserta didik kelas VII dan VIII.




BAB  V
R A P A T

Pasal 13
1.      Bila dipandang perlu pengurus harian dapat mengundang pihak lain sebagai nara sumber pada saat diadakan rapat – rapat;
2.      Rapat Anggota Paripurna /Pleno dapat diadakan, apabila :
a.       dipandang perlu oleh pengurus harian;
b.      diusulkan oleh lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB  VI
URAIAN TUGAS PENGURUS

Pasal 14
1.      Ketua, bertugas :
Memimpin organisasi baik ke dalam maupun ke luar dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan serta pemenuhan ketentuan AD dan ART OSIS SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang.

2.      Wakil Ketua 1, bertugas :
a.       Mewakili / membantu ketua baik ke dalam maupun ke luar dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan serta pemenuhan ketentuan AD dan ART OSIS  SMP N 2 Susukan Kabupaten Semarang;
b.      Mengkoordinir program dan kegiatan Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan budi pekerti luhur dan aklhak mulia, pembinaan kreatifitas, keterampilan dan kewirausahaan. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, pembinaan sastra dan budaya. Pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris.

3.   Wakil Ketua 2, bertugas :
a.       Mewakili / membantu ketua baik ke dalam maupun ke luar dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan serta pemenuhan ketentuan AD dan ART OSIS SMP N 2 Susukan  Kabupaten Semarang;
b.      Mengkoordinir program dan kegiatan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan atau olahraga sesuai bakat dan minat. Pembinaan demokrasi hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam masyarakat plural. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi.

4.   Sekretaris 1, bertugas :
      a.   Membantu wakil ketua 1 dalam bidang administrasi organisasi;
b.   Mendokumentasikan semua kegiatan OSIS Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan budi pekerti luhur dan aklhak mulia, pembinaan kreatifitas, keterampilan dan kewirausahaan.
Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, pembinaan sastra dan budaya. Pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris;
c.       Bertanggungjawab pada wakil ketua 1.         

5.   Sekretaris 2, bertugas :
      a.   Membantu wakil ketua 2 dalam bidang administrasi organisasi;
b.   Mendokumentasikan semua kegiatan OSIS Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan atau olahraga sesuai bakat dan minat. Pembinaan demokrasi hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam masyarakat plural. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi;
c.   Bertanggungjawab pada wakil ketua 2.         

6.   Bendahara, bertugas :
      a.   Membantu ketua dalam pengelolaan keuangan OSIS;
      b.   Bersama tim yang dibentuk membuat RAPB - OSIS sehingga menjadi APB - OSIS tahunan;
      c.   Memegang uang kas OSIS;
      d.   Membuat pertanggungjawaban secara periodik dan atau pada akhir masa jabatan pengurus;

7.   Wakil Bendahara, bertugas ;
      a.   Membantu tugas bendahara dalam hal pembukuan keuangan OSIS;
      b.   Membuat laporan keuangan OSIS baik bulanan dan atau tahunan;
      c.   Menyimpan dan mengurus semua dokumen keuangan yang berupa buku kas, nota, kuitansi / tanda penerimaan atau pengeluaran keuangan OSIS;
      d.   Bersama bendahara membuat pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan selama masa jabatan pengurus;

8.   Bidang Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bertugas :
      a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

9.   Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia, bertugas :
      a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan budi pekerti luhur dan akhlak mulia;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

10. Bidang Pembinaan Kreatifitas, Keterampilan dan Kewirausahaan, bertugas :
      a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan kreatifitas, keterampilan dan kewirausahaan;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

11. Bidang Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi, bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

12. Bidang Pembinaan Sastra dan Budaya, bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan sastra dan budaya;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

13. Bidang Pembinaan Komunikasi dalam Bahasa Inggris, bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.


14. Bidang Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

15. Bidang Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan atau Olahraga sesuai Bakat dan Minat, bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan prestasi akademik, seni, dan atau olahraga sesuai bakat dan minat;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

16. Bidang Pembinaan Demokrasi Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam Masyarakat Plural, bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan demokrasi hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam masyarakat plural;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

17. Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ), bertugas :
a.   Membuat RAB program dan kegiatan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi;
      b.   Melaksanakan program dan kegiatan;
      c.   Koordinasi dengan bidang lain untuk mendukung program-program OSIS;
      d.   Mendokumentasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
      e.   Pada masa akhir masa jabatan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

BAB  VII
P E N U T U P
Pasal 15
1.      Hal – hal yang belum diatur oleh ART ini, diatur lebih lanjut di Peraturan Organisasi (PO).
2.      Peraturan Organisasi dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus pleno.

                                                                                       


Koordinator Perwakilan Kelas



Ryan Ekky Effendi
Susukan,    Nopember  2017
Ketua OSIS



Indah Hariyani

                                        
Mengetahui/Menyetujui
Kepala Sekolah Selaku
Ketua Pembina OSIS



TEDY WIBOWO, M.Pd
NIP. 19761118 199103 1 004