PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite, Sekolah peran dan
fungsi Komite Sekolah adalah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong
royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
No comments:
Post a Comment