LARANGAN DAN KEWAJIBAN KOMITE SEKOLAH
Berdasarkan
Pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah terdapat Larangan dan Kewajiban Komite
Sekolah
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan
Pasal Pasal 12 Larangan Komite Sekolah dinyatakan
bahwa Komite Sekolah, baik
perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual
No comments:
Post a Comment