BLOG PRIBADI GURU SEBAGAI SEORANG PEMBELAJAR YANG HARUS TERUS BELAJAR

13 January 2017

LARANGAN DAN KEWAJIBAN KOMITE SEKOLAH SESUAI 75 TAHUN 2016




LARANGAN DAN KEWAJIBAN KOMITE SEKOLAH


Berdasarkan
Pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah terdapat Larangan dan Kewajiban Komite
Sekolah







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});







Berdasarkan
Pasal Pasal 12 Larangan Komite Sekolah dinyatakan
bahwa Komite Sekolah, baik
perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual

No comments:

Post a Comment