BLOG PRIBADI GURU SEBAGAI SEORANG PEMBELAJAR YANG HARUS TERUS BELAJAR

03 November 2017

Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2017

Setelah Indonesia meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Herritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia wajib melakukan pencatatan karya budaya dan seluruh Indonesia. Selain itu sebagai upaya perlindungan yang lebih kuat lagi, maka Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya melakukan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sejak tahun 2009 hingga tahun 2017 telah mencatat sebanyak 7.241 karya budaya, dan telah menetapkan 77 karya budaya di tahun 2013; 96 karya budaya di tahun 2014; 121 karya budaya di tahun 2015; 150 karya budaya di tahun 2016; dan pada tahun 2017 ini telah menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kegiatan Penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan dan pelestarian Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan Penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan semakin meningkat.

Karya Budaya Takbenda yang akan ditetapkan adalah Karya Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu:
(a) Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;
(b) Seni pertunjukan; 
(c) Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan; 
(d) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; 
(e) Kemahiran kerajinan tradisional.

Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang saat ini bertanggung jawab untuk menaungi bidang kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk kelima kalinya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) budaya Indonesia.
Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia bertujuan: menjamin dan melindungi warisan budaya takbenda Indonesia yang merupakan milik berbagai komuniti, kelompok, dan perseorangan yang bersangkutan; meningkatkan harkat dan martabat bangsa serta memperkuat karakter, identitas, dan kepribadian bangsa; meningkatkan apresiasi dan kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap keunikan dan kekayaan ragam budaya Indonesia; meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dan pemangku kebijakan terhadap pentingnya Warisan Budaya Takbenda; serta saling menghargai terhadap warisan budaya bangsa; mempromosikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia bangsa kepada masyarakat luas dan Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tahapan pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017 ini adalah sebagai berikut:
a. Rapat-Rapat Persiapan
Kegiatan ini dilaksanakan pada awal seluruh kegiatan Penetapan. Rapat persiapan membahas tentang pembentukan kelompok kerja dan Tim Ahli yang diperlukan untuk kegiatan yang terkait, komunikasi dengan para pendukung/komunitas tari dari unsur budaya yang dicatatkan dan ditetapkan di lokasi yang bersangkutan dan juga proses persiapan pelaksanaan semua bagian dari kegiatan yang dilakukan antara pihak internal kementerian dan pihak-pihak terkait lainnya.

b. Rapat Koordinasi Penetapan Tim Ahli 
Rapat yang difokuskan pada proses Penetapan melibatkan Tim Ahli. Tim Ahli memiliki kontribusi yang sangat penting dalam proses Penetapan. Tim Ahli yang menentukan karya budaya yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Provinsi menjadi Karya Budaya Indonesia. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah ahli-ahli di bidang kebudayaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri untuk melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia berjumlah 15 (lima belas) orang, serta dibantu oleh 3 (tiga) Narasumber sesuai dengan keahliannya. 

c. Verifikasi Data Warisan Budaya Takbenda 
Data kekayaan budaya yang telah didaftarkan akan diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh Tim Ahli. Untuk tahun 2016, verifikasi dilakukan pada bulan Mei-Agustus pada 34 (tiga puluh) karya budaya di 18 (delapan belas) lokasi. Dalam melakukan verifikasi, Tim Ahli membawa berkas-berkas kelengkapan data yang telah dimiliki oleh Tim Kesekretariatan Pusat. Berkas-berkas tersebut terdiri atas formulir pencatatan karya budaya yang akan diverifikasi, buku, maupun video. Tim ahli kemudian ke daerah masing-masing karya budaya itu berasal untuk memverifikasi data-data yang telah diperoleh dalam formulir pencatatan. Bila ada data-data yang kurang atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka Tim Ahli berhak untuk melengkapi, dan menunda proses penetapan. 

d. Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 
Setelah verifikasi, diadakan rapat yang membahas hasil verifikasi yang telah dilakukan. Tim Ahli bersama-sama membahas hasil verifikasi data di lapangan dan kemudian melakukan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sidang dihadiri oleh para perwakilan dari semua provinsi yang telah mengajukan usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017. 

e. Penyerahan Sertifikat dan Pembahasan Tindak Lanjut 
Karya budaya yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli melalui Sidang Penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kemudian ditetapkan oleh Menteri melalui SK Penetapan Warisan Budaya Takbenda yang dicantumkan dalam Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia diserahkan kepada provinsi sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya Takbenda dan nilainya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk melaksanakan pelestarian.

Bagi pengunjung semua yang menghendaki file pdf berisi daftar Warisan Budaya Takbenda yang dirilis Kemdikbud tersebut, bisa didownload disini

No comments:

Post a Comment