Tahap 1. Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017
- Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (0-]Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017;
- Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi;
- Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.
Ketentuan:
- Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 11 September s.d. 25 September 2017;
- Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017;
- Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan.
Tahap 2. Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id.
- Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online, upload pas foto, dan mencetak lembar formulir pendaftaran.
- Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar.
- Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir.
Ketentuan:
- Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 16 hari dari tanggal 11 September s.d. 26 September 2017;
- Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi;
- Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD;
- Ukuran pasfoto yang diunggah berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 500 Kb dengan format jpg atau jpeg.
Tahap 3. Mengirimkan Berkas Lamaran
Bagi peserta yang telah melakukan registrasi dan mencetak formulir pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran yang berisi:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
Contoh Surat Lamaran dapat dilihat pada Lampiran Contoh Surat Lamaran
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
- tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
- tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
- tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
- ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan:
- Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian dengan jenjang pendidikan S2 wajib melampirkan ijazah S1 dan S2 dengan predikat cumlaude/pujian.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
- fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah; Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota), sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
- surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
Ketentuan:
- Waktu pengiriman berkas lamaran adalah 16 hari kalender dari tanggal 12 September s.d. 27 September 2017;
- Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengiriman dan harus sudah diterima di panitia unit kerja lima hari setelah batas waktu pengiriman berakhir yaitu tanggal 2 Oktober 2017;
- Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani;
- Berkas lamaran disusun sesuai dengan nomor urutan:
- Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
● warna kuning untuk pelamar umum;
● warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
● warna merah untuk pelamar disabilitas;
● warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
- Selanjutnya stop map berisi dokumen berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja Eselon I yang dilamar.
Contoh pengiriman dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja dapat dilihat pada Lampiran Contoh Pengiriman Dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja
- Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX 1112-JKP 10011
Tahap 4. Verifikasi Berkas Lamaran
Panitia pendaftaran CPNS akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.
Ketentuan:
Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, kelengkapan berkas, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.
Tahap 5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Panitia mengumumkan daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Ketentuan:
- Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKD adalah tanggal 9 Oktober 2017;
- Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar.
Tahap 6. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
Selanjutnya peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Ketentuan:
Waktu cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi adalah tanggal 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017;
Tahap 7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:
- Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2017 s.d. selesai;
- Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
- Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
- Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
- Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
- peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
- peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKD dimulai;
- peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
- peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
- peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
- peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
- peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
- peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
- peserta mengikuti latihan;
- peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
- selama proses seleksi berlangsung peserta tidak diperkenankan:
- mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
- membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
- berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
- meninggalkan ruangan setelah selesai seleksi.
- Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tahap 8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan daftar peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id bagi perserta yang memenuhi persyaratan SKD.
Ketentuan:
- Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKB adalah tanggal 27 Oktober 2017;
- Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia.
Tahap 9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:
- Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan dimulai pada tanggal 4 November 2017 s.d. selesai;
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
- Materi SKB terdiri dari:
- Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
- Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
- Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
- Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
- Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
- Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
- Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT), yaitu:
- peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
- peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKB dimulai;
- peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
- peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
- peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
- peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
- peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
- peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
- peserta mengikuti latihan;
- peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
- Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tahap 10. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
Tahap 11. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS
Kelulusan dapat dilihat pada http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
Tahap 12. Pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan disampaikan lebih lanjut.
Sumber : http://cpns.kemdikbud.go.id/pengumuman/tahapan-seleksi-cpns-kemendikbud-tahun-2017/index.html
No comments:
Post a Comment