I. Pengertian dan Modus SMS Berhadiah
Yang dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
Misalnya, suatu undian mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu, baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call (diatas tarif biasa) dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu atau melalui pengiriman SMS premium yang tarifnya melebihi tarif SMS regular. Anggap saja tarif SMS regular adalah rata – rata Rp 350,- namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- atau bahkan lebih tergantung pihak penyelenggara kuis. Bila pihak provider mengambil Rp. 350 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 650,-. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan pihak provider, masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 325,-. Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.625.000.000. Uang sejumlah ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya beberapa orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.
Bahkan system semacam ini memang telah menjadi sebuah lahan pekerjaan bagi sebagian orang. Mereka mendirikan perusahaan yang membidangi layanan semacam ini. Pada dasarnya jasa yang diberikan adalah berbasis jasa penyempaian pesan singkat yaitu SMS. Dimana yang terlibat disini adalah Operator Seluler , Penyedia Gateway SMS (biasanya ini adalah perusahaan terpisah ) , dan penyelenggara konten. Operator seluler bertugas menyediakan jaringan telekomunikasi seluler , dimana jaringan ini nantinya akan dipakai dalam penyebaran konten pesan singkat tersebut. Sedangkan Penyedia Gateway SMS ini menyediakan sebuah mesin gateway SMS yang menangani penyampaian pesan dari jaringan seluler ke dalam aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara konten ( biasanya terdiri dari 4 digit number ).
Bagi provider yang menyelenggarakan kuis SMS berhadiah, keuntungan materi hampir dapat dipastikan akan besar. Sebagai gambaran, di tahun 2003, Telkomsel yang menyelenggarakan kuis Ramadhan, berhasil meraup keuntungan tak kurang dari 17 M dari 34.034.000 SMS yang masuk.
Asumsi keuntungan Kuis Ramadhan 1423 H Telkomsel itu adalah: jumlah kiriman SMS X harga SMS atau kalau di rupiahkan menjadi 34.034.000 X Rp 500,- = Rp 17.017.000.000,-. Keuntungan sebesar itu terjadi saat biaya per satu kali SMS adalah Rp 500,-. Dapat dibayangkan berapa rupiah keuntungan provider kuis SMS saat ini ketika setiap kali pengiriman SMS adalah Rp 2000,-
II. Tinjauan Hukum Islam terhadap SMS Berhadiah
Allah telah menyebutkan tentang judi (maisir) dalam berbagai ayat dalam Al-Quran, diantaranya:
a. Surat Al-Baqarah, ayat 219-220
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
b. Al-Maidah, ayat 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Ayat-ayat di atas dengan jelas telah menyebutkan haramnya arak (khamr) dan judi (maisir). Kata maisir dalam tafsir “Jalalain” diterangkan sebagai qimar(judi). Sedangkan yang dimaksud dengan Qimar adalah permainan malahi. Mengenai hokum dari permainan ini terdapat tafshil. Jika dalam permainan menggunakan uang, maka permainan ini hukumnya haram secara ijmak. Sedangkan jika tidak menggunakan uang, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keharamannya.
Dalam Kitab “Rowa’iul Bayan, Tafsir Ayat Ahkam”nya Ali ash-Shobuni disebutkan bahwa yang disebut dengan maisir yang diharamkan adalah setiap permainan yang akan menghasilkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lain.
فكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لأخر هو من الميسر المحرم
Mengacu pada pengertian maisir di atas, maka penulis menganggap modus SMS berhadiah sebagaimana keterangan di atas adalah termasuk kategori judi. Oleh karena itu hukumnya adalah haram.
Setidaknya ada beberapa aspek yang menjadikan SMS berhadiah termasuk judi dan diharamkan, yaitu:
1. Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak yang berjudi.
Tarif SMS yang melebihi dari tarif normal merupakan wujud harta yang dipertaruhkan.
2. Ada pihak yang diuntungkan (pemenang/yang memperoleh hadiah) dan ada pihak yang dirugikan (selain pemenang).
تنبيه
Permainan SMS berhadiah dapat menjadi halal ketika dua hal tersebut tidak terpenuhi. Semisal jika hadiah yang dibagikan bukan berasal dari uang para peserta undian, melainkan dari pihak lain, dari sponsor, misalnya. Dan tarif yang dikenakan untuk SMS tersebut adalah tarif yang normal. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan dari pengundian SMS ini.
Beberapa “pihak berwenang” telah mengeluarkan keputusan (fatwa) menyikapi adanya SMS berhadiah tersebut, diantaranya:
• MUI melalui hasil keputusan Ijtima’ Ulama di PP Darussalam Gontor pada 26 Mei 2006 menetapkan SMS berhadiah termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi.
• PBNU juga telah mengharamkan kuis berhadiah yang menggunakan layanan SMS karena mengandung unsur judi (maisir).
III. Penutup
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam makalah singkat yang penuh dengan kekurangan ini. Sedikit kesimpulan yang dapat kami rangkum dari uraian di atas adalah bahwa kuis dengan modus SMS berhadiah adalah haram hukumnya karena mengandung unsur taruhan dan ada pihak yang dirugikan.
05 January 2012
SMS Berhadiah dan Kedudukannya dalam Pandangan Hukum Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment