KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN KOMITE SEKOLAH
Berdasarkan
Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada
Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
No comments:
Post a Comment