Malam ini, pakguru.id memperoleh pesan dari grup media sosial pakguru.id yang memberitahukan ketentuan terbaru terkait MGMP dan guru. Berikut adalah pesan tersebut :
Himbauan dari pusat
Yth Bpk,Ibu guru ketua mgmp.
Ini info terkait pembenahan pegawai PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kontrak), dan Honor (Honor daerah dan Honor Yayasan).
Maka thn 2019 ada beberapa ketentuan yg harus diperhatikan :
1. Pengawas dituntut pembinaan langsung dan melekat terkait dg profesionalisme guru, PPG daljab dan sertifikasi guru, baik melalui MGMP maupun langsung.
2. MGMP menjadi sirkulasi utama pembinaan dan informasi terkait kegiatan peningkatan program pemerintah.
3. Guru yg tidak mengikuti MGMP dalam 1 bln, maka dihapus dr MGMP.
4. Guru yg tidak mengikuti MGMP dlm 3 buln dikeluarkan dr SIM PKB.
5. Guru yg dicoret dr MGMP dan Simp PKB tidak berhak dinilai PKGnya.
6. Guru yg tidak dinilai PKG nya maka tidak diterbitkan SKTP nya (Surat Keputusam Tunjangan Fungsional) baik negeri atau Swasta.
7. Guru yg dicoret dr MGMP dan Simp PKB akan terkendala dlm mengikuti saringan PPPK.
8. Yg SKTP nya tidak terbit, PNS atau Honor, maka Sertifikasinya Tertunda/ditangguhkan.
9. Tjn 2019 guru yh tidsk masuk PNS, disaring dlm PPPK dari negeri dan swasta yg tercatat sbg pegawai honor hingga thn 2018 dg prioritas K2.
10. Penempatan guru hasil PPPK berdasarkan pada pemetaan pegawai oleh disdik dg data dari Pengawas Kabupaten (PPPK dr Swasta bisa ditempatkan di negeri).
11. Pegawai PPPK di tugaskan kontrak dan dievaluasi disdik melalui Pengawas dalam PKG, jika kinerja kurg baik bisa diputuskan kontraknya sesuai konduite si pegawai.
12. Guru yg tidak diizinkan MGMP oleh kepseknya, maka kasek ybs tidak berhak menerbitkan nilai PKG dan SKTP, karena tidak dlm binaan Pengawas maupun MGMP.
13. Pemberian sertifikasi diproses melalui PPG Daljab dlm wktu 1 thn dg efektif tatap muka 6 buln.
14. PPG Daljab negeri swasta, dilakukan bertahap dan saat ini telah sampai gelombang 3. Yg tercatat dan belum terundang harap berkomunikasi dg Pngurus MGMP atau diknas.
15. PTK utk Kenaikan pangkat PNS harus melalui seminar di MGMP diketahui dan dilegalisasi oleh Pengawas.
Masih bnyk info yg perlu kita ketahui terkait dg nasib guru thn 2019.
Trmksh.
Demikian pesan tentang ketentuan baru MGMP, sebagai guru mari kita sikapi dengan bijak segala peraturan yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat
Himbauan dari pusat
Yth Bpk,Ibu guru ketua mgmp.
Ini info terkait pembenahan pegawai PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kontrak), dan Honor (Honor daerah dan Honor Yayasan).
Maka thn 2019 ada beberapa ketentuan yg harus diperhatikan :
1. Pengawas dituntut pembinaan langsung dan melekat terkait dg profesionalisme guru, PPG daljab dan sertifikasi guru, baik melalui MGMP maupun langsung.
2. MGMP menjadi sirkulasi utama pembinaan dan informasi terkait kegiatan peningkatan program pemerintah.
3. Guru yg tidak mengikuti MGMP dalam 1 bln, maka dihapus dr MGMP.
4. Guru yg tidak mengikuti MGMP dlm 3 buln dikeluarkan dr SIM PKB.
5. Guru yg dicoret dr MGMP dan Simp PKB tidak berhak dinilai PKGnya.
6. Guru yg tidak dinilai PKG nya maka tidak diterbitkan SKTP nya (Surat Keputusam Tunjangan Fungsional) baik negeri atau Swasta.
7. Guru yg dicoret dr MGMP dan Simp PKB akan terkendala dlm mengikuti saringan PPPK.
8. Yg SKTP nya tidak terbit, PNS atau Honor, maka Sertifikasinya Tertunda/ditangguhkan.
9. Tjn 2019 guru yh tidsk masuk PNS, disaring dlm PPPK dari negeri dan swasta yg tercatat sbg pegawai honor hingga thn 2018 dg prioritas K2.
10. Penempatan guru hasil PPPK berdasarkan pada pemetaan pegawai oleh disdik dg data dari Pengawas Kabupaten (PPPK dr Swasta bisa ditempatkan di negeri).
11. Pegawai PPPK di tugaskan kontrak dan dievaluasi disdik melalui Pengawas dalam PKG, jika kinerja kurg baik bisa diputuskan kontraknya sesuai konduite si pegawai.
12. Guru yg tidak diizinkan MGMP oleh kepseknya, maka kasek ybs tidak berhak menerbitkan nilai PKG dan SKTP, karena tidak dlm binaan Pengawas maupun MGMP.
13. Pemberian sertifikasi diproses melalui PPG Daljab dlm wktu 1 thn dg efektif tatap muka 6 buln.
14. PPG Daljab negeri swasta, dilakukan bertahap dan saat ini telah sampai gelombang 3. Yg tercatat dan belum terundang harap berkomunikasi dg Pngurus MGMP atau diknas.
15. PTK utk Kenaikan pangkat PNS harus melalui seminar di MGMP diketahui dan dilegalisasi oleh Pengawas.
Masih bnyk info yg perlu kita ketahui terkait dg nasib guru thn 2019.
Trmksh.
Demikian pesan tentang ketentuan baru MGMP, sebagai guru mari kita sikapi dengan bijak segala peraturan yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment