BLOG PRIBADI GURU SEBAGAI SEORANG PEMBELAJAR YANG HARUS TERUS BELAJAR

28 January 2019

PRINSIP-PRINSIP EVALUASI DAN PENILAIAN GURU

I.         PENDAHULUAN
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[1]Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Supervisi pendidikan, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan, memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga standar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervise dan supervisor bertanggung  jawab dalam  munculnya suatu yang efektif dan efisien dalam program tersebut. Supervisi, menurut Purwanto, ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. 
Supervisi pengajaran bukanlah semata-mata mengukur performansi guru dalam mengelola proses belajar-mengajar, melainkan bagaimana membantu guru mengembangkan kemempuan profesionalnya.[2] Namun demikian, supervisi pengajaran tidak terlepas dari pengukuran kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Pengukuran performansi guru dalam mengelola proses belajar-mengajar merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan dalam proses supervisi pengajaran. Performansi guru bahkan dijadikan sebagai salah satu indikator dalam penilaian program supervisi pendidikan. Penilaian terhadap performansi guru pada dasarnya adalah melihat apakah ada peningkatan kualitas performansi guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses belajar-mengajar sebagi hasil dari pelaksanaan program supervisi pengajaran.
Supervisi pendidikan yang baik harus senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip yangtelah ditetapkan. Hal ini agar menjaga kualitas dari proses supervisi pendidikan itu sendiri. Makalah berikut ini akan membahas tentang prinsip-prinsip yang harus dijadikan acuan dalam melaksanakan supervisi dan penilaian terhadap guru.


II.      PEMBAHASAN
A.    Penilaian Kinerja Guru
Menurut  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009,    penilaian kinerja  guru  adalah penilaian   yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.  Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang  sangat diperlukan bagi guru seperti  yang diamanatkan  oleh  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.  Penguasaan dan  penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan  yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.  Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem    penilaian kinerja  guru  adalah  sebuah  sistem  pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai  kinerja sekolah secara maksimal  yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya  sebagai bentuk  akuntabilitas sekolah.  Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan: 
1.      menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.      meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.      menyajikan suatu landasan untuk  pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif  atau kurang efektifnya  kinerja guru;
4.      menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5.      menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6.      menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas,  penilaian kinerja  guru  memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk: 
1.      Menilai  unjuk kerja (kinerja)  guru  dalam  menerapkan  semua kompetensi yang diperlukan  pada  proses pembelajaran,  pembimbingan, atau pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian,  hasil penilaian kinerja menjadi  profil
kinerja  guru  yang  dapat memberikan gambaran  kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga  dapat  dimaknai sebagai  suatu  analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru  yang dapat dipergunakan  sebagai  dasar  untuk merencanakan  pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2.      Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja  pembelajaran,  pembimbingan, atau  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  pada tahun  penilaian kinerja guru  dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja  dilakukan setiap tahun sebagai  bagian  dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil   penilaian kinerja  guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai  kebijakan  yang terkait dengan  peningkatan  kompetensi  dan profesionalisme  guru sebagai ujung tombak  pelaksanaan proses  pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja  guru  merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan  pengembangan karir dan promosi guru.  Bagi guru,  penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai  dan  sebagai  sarana untuk mengkaji  kekuatan dan kelemahan  individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru  dilakukan terhadap  kompetensi  guru  sesuai dengan tugas  pembelajaran,  pembimbingan, atau  tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  Bagi  guru kelas/mata pelajaran  dan  guru bimbingan dan konseling/konselor,  kompetensi  yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru  adalah  kompetensi  pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah  dijabarkan menjadi  subkompetensi  dan indikator    yang  harus dapat  ditunjukkan  dan diamati dalam  berbagai kegiatan,  tindakan,  dan sikap  guru  dalam melaksanakan pembelajaran  atau pembimbingan.  Sedangkan,  untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan  berdasarkan  kompetensi tertentu sesuai dengan tugas  tambahan yang dibebankan  (misalnya;  sebagai  kepala sekolah/madrasah,  wakil  kepala sekolah/  madrasah,  pengelola perpustakaan,  dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

B.     Prinsip-prinsip dalam Penilaian Kinerja Guru
N.A. Ametembun menyatakan bahwa sebelum supervisor menilai seorang guru maka perlu kiranya untuk menetapkan kriteria-kriteria “mengajar yang baik” (good teaching). Menurut Ametembun, tidak ada suatu daftar kriteria tertentu yang dapat diterima oleh semua pendidik. Oleh karena itu, supervisor dan stakeholder harus menentukan sendiri kriteria-kriteria yang akan dipergunakan dalam penilaian.[3]
Persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru adalah:
1.    Valid
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.    Reliabel
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.


3.    Praktis
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain Penilaian Kinerja Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
Hendiyat Soetopo membagi prinsip-prinsip supervisi menjadi prinsip-prinsip positif dan prinsip negatif. Prinsip-prinsip yang termasuk dalam kategori prinsip positif antara lain, supervisi harus demokratis dan kooperatif; supervisi harus kreatif dan kontruktif; supervisi harus scientific dan efektif; supervisi harus dapt memberikan rasa aman pada guru; supervisi harus berdasarkan kenyataan; dan supervisi harus memberi kesempatan kepada supervisor dan guru untuk mengadakan self-evaluation. Adapun prinsip yang termasuk dalam kategori prinsip negatif antara lain, supervisor tidak boleh otoriter; supervisor tidak boleh mencari-cari kesalahan guru; supervisor bukanlah inspektur; supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih dibanding guru; supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam cara guru mengajar; dan supervisor tidak boleh lekas kecewa.[4]
Sementara itu, prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan Penilain Kinerja Guru adalah sebagai berikut :
1.   Berdasarkan ketentuan
Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.   Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3.   Berlandaskan dokumen Penilaian Kinerja Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses Penilaian Kinerja Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem Penilaian Kinerja Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.   Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil Penilaian Kinerja Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menilai performansi guru dalam mengelola proses belajar-mengajar, salah satunya adalah observasi.[5]Melalui observasi, supervisor dapat mengukur kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Pengukuran tersebut dituangkan dalam bentuk instrumen penilaian atau pengukuran.
Instrumen tersebut dapat berupa tes-tes tertentu yang secara valid dan reliabel bisa mengukur pengetahuan dan kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Supervisor dapat menggunakan instrumen-instrumen penilaian seperti yang sudah tersedia, atau mengembangkan instrumen penilaian sendiri. Pengembangan instrumen penilaian oelh supervisor hendaknya merujuk kepada jenis-jenis kemampuan pengajaran yang harus dimiliki oleh guru. Setiap jenis kemampuan yang dikembangkan dalam isntrumen observasi harus disediakan skala pengukuran. Skala pengukuran tersebut dapat ditetapkan dalam skala tiga, atau lima. Hasil penghitungan melalui skala tersebut nantinya dijadikan patokan bahwa semakin kecil skor penilaian seorang guru, maka guru tersebut semakin membutuhkan pembinaan.







III.   KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Penilaian kinerja  guru  adalah penilaian   yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
2.      Penilaian guru itu harus valid, reliabel, dan praktis.
3.      Prinsip-prinsip dalam penilaian guru antara lain, prosedural, berlandaskan pada kinerja, berdasarkan pada pedoman, dan dilaksanakan secara konsisten.





DAFTAR PUSTAKA
 
Ametembun, N.A.,  Metode-metode Evluasi dan Supervisi Terhadap Guru, Bandung: IKIP Bandung, 1988.
Bafadal, Ibrahim, Supervisi Pengajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Hendiyat Soetopo, Hendiyat,  &  Soemanto, Wasty,  Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara,1984.
Kemdikbud, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Jakarta: Kemdikbud, 2012.
Kemdiknas, Buku Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta: Kemdiknas, 2011.


[1] Buku Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta: Kemdiknas, 2011, 1.
[2] Ibrahim Bafadal, Supervisi Pengajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1992, 51.
[3] N.A. Ametembun, Metode-metode Evluasi dan Supervisi Terhadap Guru, Bandung: IKIP Bandung, 1988, 16-17.
[4] Hendiyat Soetopo dan Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara,1984, 41-44.
[5] Ibrahim Bafadal, Supervisi Pengajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1992, 134.

No comments:

Post a Comment