I. PENDAHULUAN
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[1]Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Supervisi pendidikan, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan, memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga standar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervise dan supervisor bertanggung jawab dalam munculnya suatu yang efektif dan efisien dalam program tersebut. Supervisi, menurut Purwanto, ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Supervisi pengajaran bukanlah semata-mata mengukur performansi guru dalam mengelola proses belajar-mengajar, melainkan bagaimana membantu guru mengembangkan kemempuan profesionalnya.[2] Namun demikian, supervisi pengajaran tidak terlepas dari pengukuran kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Pengukuran performansi guru dalam mengelola proses belajar-mengajar merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan dalam proses supervisi pengajaran. Performansi guru bahkan dijadikan sebagai salah satu indikator dalam penilaian program supervisi pendidikan. Penilaian terhadap performansi guru pada dasarnya adalah melihat apakah ada peningkatan kualitas performansi guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses belajar-mengajar sebagi hasil dari pelaksanaan program supervisi pengajaran.
Supervisi pendidikan yang baik harus senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip yangtelah ditetapkan. Hal ini agar menjaga kualitas dari proses supervisi pendidikan itu sendiri. Makalah berikut ini akan membahas tentang prinsip-prinsip yang harus dijadikan acuan dalam melaksanakan supervisi dan penilaian terhadap guru.
II. PEMBAHASAN
A. Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1. menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3. menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
4. menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5. menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6. menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1. Menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil
kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2. Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
B. Prinsip-prinsip dalam Penilaian Kinerja Guru
N.A. Ametembun menyatakan bahwa sebelum supervisor menilai seorang guru maka perlu kiranya untuk menetapkan kriteria-kriteria “mengajar yang baik” (good teaching). Menurut Ametembun, tidak ada suatu daftar kriteria tertentu yang dapat diterima oleh semua pendidik. Oleh karena itu, supervisor dan stakeholder harus menentukan sendiri kriteria-kriteria yang akan dipergunakan dalam penilaian.[3]
Persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru adalah:
1. Valid
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain Penilaian Kinerja Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
Hendiyat Soetopo membagi prinsip-prinsip supervisi menjadi prinsip-prinsip positif dan prinsip negatif. Prinsip-prinsip yang termasuk dalam kategori prinsip positif antara lain, supervisi harus demokratis dan kooperatif; supervisi harus kreatif dan kontruktif; supervisi harus scientific dan efektif; supervisi harus dapt memberikan rasa aman pada guru; supervisi harus berdasarkan kenyataan; dan supervisi harus memberi kesempatan kepada supervisor dan guru untuk mengadakan self-evaluation. Adapun prinsip yang termasuk dalam kategori prinsip negatif antara lain, supervisor tidak boleh otoriter; supervisor tidak boleh mencari-cari kesalahan guru; supervisor bukanlah inspektur; supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih dibanding guru; supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam cara guru mengajar; dan supervisor tidak boleh lekas kecewa.[4]
Sementara itu, prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan Penilain Kinerja Guru adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan
Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen Penilaian Kinerja Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses Penilaian Kinerja Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem Penilaian Kinerja Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil Penilaian Kinerja Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menilai performansi guru dalam mengelola proses belajar-mengajar, salah satunya adalah observasi.[5]Melalui observasi, supervisor dapat mengukur kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Pengukuran tersebut dituangkan dalam bentuk instrumen penilaian atau pengukuran.
Instrumen tersebut dapat berupa tes-tes tertentu yang secara valid dan reliabel bisa mengukur pengetahuan dan kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Supervisor dapat menggunakan instrumen-instrumen penilaian seperti yang sudah tersedia, atau mengembangkan instrumen penilaian sendiri. Pengembangan instrumen penilaian oelh supervisor hendaknya merujuk kepada jenis-jenis kemampuan pengajaran yang harus dimiliki oleh guru. Setiap jenis kemampuan yang dikembangkan dalam isntrumen observasi harus disediakan skala pengukuran. Skala pengukuran tersebut dapat ditetapkan dalam skala tiga, atau lima. Hasil penghitungan melalui skala tersebut nantinya dijadikan patokan bahwa semakin kecil skor penilaian seorang guru, maka guru tersebut semakin membutuhkan pembinaan.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
2. Penilaian guru itu harus valid, reliabel, dan praktis.
3. Prinsip-prinsip dalam penilaian guru antara lain, prosedural, berlandaskan pada kinerja, berdasarkan pada pedoman, dan dilaksanakan secara konsisten.
DAFTAR PUSTAKA
Ametembun, N.A., Metode-metode Evluasi dan Supervisi Terhadap Guru, Bandung: IKIP Bandung, 1988.
Bafadal, Ibrahim, Supervisi Pengajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Hendiyat Soetopo, Hendiyat, & Soemanto, Wasty, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara,1984.
Kemdikbud, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Jakarta: Kemdikbud, 2012.
Kemdiknas, Buku Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta: Kemdiknas, 2011.
No comments:
Post a Comment