|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP) NEGERI 2 JAMBU KABUPATEN SEMARANG
Nomor : 800/160/2016
Tentang
SUSUNAN TIM AKREDITASI SEKOLAH
TAHUN 2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka Akreditasi Sekolah tahun 2016 SMP 2 Jambu Kabupaten Semarang perlu menetapkan Susunan Tim Akreditasi. Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara No. 4301);
2. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
3. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar;
4. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5. Keputusan Mendiknas No. 114/U/2001 Tentang Penilaian Hasil Belajar Secara Nasional;
Memperhatikan : 1. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016.
2. Rapat Dewan Guru tanggal 18 April 2016 tentang Pembentukan Susunan Tim Akreditasi Sekolah Tahun 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : a. Menetapkan nama nama yang tercantum pada lampiran I sebagai Tim Akreditasi sekolah Tahun 2016.
b. Job Discrption dari masing-masing anggota Tim Akreditasi Sekolah seperti tercantum pada lampiran II.
Kedua : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambu
Pada tanggal : 21 April 2016
Kepala Sekolah
Rustanto, S.Pd
NIP. 196310091989021004
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah di Semarang
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang di Ungaran
3. Ybs.
Lampiran I : Keputusan Kepala SMP 2 Jambu
Kabupaten Semarang
N o m o r : 800 / 160 / 2016
Tanggal : 21 April 2006
SUSUNAN TIM AKREDITASI SMP NEGERI 2 JAMBU
TAHUN 2016
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
Koordinator Tim Akreditasi : Drs. Panut
Sekretaris : Frontasiono Priyadi
Bendahara : Sri Murtiningsih, S.Pd
Koordinator Standar :
1. Standar Isi : a. Cahyo Hadi Purnomo, S.Pd
b. Heru Djunaedi
2. Standar Proses : a. M. Hernani Mulyaningsih, S.Pd
b. Jati Satriyotomo, S.Pd
3. Standar Kompetensi Lulusan : a. Drs. Panut
b. Benny Abdul Choliq
4. Standar Pendidik & Tenaga : a. Sri Murtiningsih, S.Pd
Kependidikan b. Hadi Sisworo
5. Standar Sarana & Prasarana : a. Toharatna, S.Pd
b. Nur Fajriatul Laela, S.Pd
6. Standar Pengelolaan : a. Nurudin, S.Ag
b. Mohammad Ainur Rofiq, S.Pd.I
7. Standar Pembiayaan : a. Joko Parnoto, S.Pd
b. Titin Isniyati, S.Pd
c. Frontasiono Priyadi, S.Pd
8. Standar Penilaian : a. Oktianti Dwi Aryani, S.Pd
b. Fitri Astuti, S.Pd
Jambu, 21 April 2016
Kepala Sekolah,
Rustanto, S.Pd
NIP. 196310091989021004
No comments:
Post a Comment