TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP N 2 SUSUKAN
I. KEWAJIBAN
Peserta didik SMP Negeri 2 Susukan berkewajiban:
1. menjaga nama baik SMP Negeri 2 Susukan.
2. bersikap hormat, sopan, santun kepada segenap warga sekolah dan tamu sekolah.
3. memiliki kehadiran minimal 90% dari jumlah hari belajar efektif, dengan kata lain ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10% dari jumlah hari belajar efektif.
4. menjadi anggota OSIS SMP Negeri 2 Susukan.
5. mewakili sekolah dalam kegiatan partisipasi/lomba yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
6. mentaati tata tertib peserta didik SMP Negeri 2 Susukan, pada saat/dalam hal:
a. Upacara Bendera, peserta didik wajib:
1) mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah atau mendapat tugas dari sekolah untuk mengikuti upacara.
2) mengenakan seragam yang ditentukan.
3) hadir paling lambat 10 menit sebelum pelaksanaan upacara.
4) tidak meninggalkan upacara sebelum upacara selesai, kecuali alasan kesehatan dan sesuatu hal yang tidak memungkinkan untuk mengikuti upacara.
5) menjaga kedisiplinan, ketertiban, dan kekhidmatan selama upacara.
6) melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab apabila mendapatkan tugas dalam kegiatan upacara.
b. Kegiatan Belajar Mengajar, peserta didik wajib:
1) mengenakan seragam yang ditentukan.
2) hadir paling lambat 10 menit sebelum pembelajaran dimulai (jam pertama).
3) melapor kepada guru piket (diwakili ketua kelas) apabila guru pada jam pelajaran tersebut paling lama 5 (lima) menit belum hadir di kelas.
4) melapor kepada guru piket/guru BK apabila terlambat dan menunjukkan/menyerahkan surat keterangan diijinkan mengikuti pelajaran dari guru piket/guru BK kepada guru yang bersangkutan.
5) memulai jam pelajaran pertama dengan doa.
6) tidak meninggalkan kelas/laboratorium/lingkungan belajar saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa ijin guru yang bersangkutan.
7) selama pembelajaran bersikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri.
8) menjaga dan merawat serta memanfaatkan dengan baik sarana dan prasarana (barang inventaris) yang ada di kelas/laboratorium/lingkungan belajaran lainnya.
9) mengakhiri jam pelajaran terakhir dengan doa.
10) menyerahkan surat ijin yang ditandatangani orangtua/wali atau surat keterangan yang sah lainnya paling lambat 1 (satu) apabila tidak masuk.
c. Istirahat, peserta didik wajib:
1) memanfaatkan waktu istirahat sebaik mungkin.
2) berada di luar kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya, kecuali atas perintah guru untuk tetap berada di kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya.
3) menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan cara membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
4) Membeli jajanan yang sehat dan tidak dibawa ke kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya.
5) Membawa serta barang berharga seperti uang saku dan barang berharga lainnya dan tidak meninggalkannya di kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya.
d. Kegiatan Ekstrakurikuler, peserta didik wajib:
1) mengikuti ekstrakurikuler wajib (pramuka).
2) mengikuti salah satu ekstrakurikuler pilihan yang ditentukan sekolah sesuai dengan bakat dan minatnya.
3) mengenakan seragam sesuai kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
e. Berpakaian, peserta didik wajib:
1) mengenakan seragam OSIS dan kelengkapannya pada hari Senin dan Selasa.
2) mengenakan seragam identitas SMP Negeri 2 Susukan pada hari Rabu dan Kamis.
3) mengenakan seragam batik identitas SMP Negeri 2 Susukan pada hari Jum’at dan Sabtu mengenakan seragam Pramuka.
4) mengenakan sepatu hitam dan kaos kaki warna putih.
5) mengenakan seragam olah raga SMP Negeri 2 Susukan saat mengikuti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
6) berpakaian bersih dan rapi sesuai ketentuan.
II. HAK
Peserta didik SMP Negeri 2 Susukan memiliki hak untuk:
1. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
2. memperolehperlakuan yang adil.
3. memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib dan yang menjadi pilihannya yang ditentukan sekolah.
6. memperoleh layanan bimbingan belajar dalam uapaya mengembangkanbakat, minat, dan kemampuannya, serta pada saat mengalami kesulitan belajar.
7. meminjam buku di perpustakaan.
8. mengikuti ulangan dan ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
9. memperolah nilai atas prestasi belajar yang dicapainya.
10. menggunakan sarana dan prasarana sekolah sesuai ketentuan.
III. LARANGAN
Peserta didik SMP Negeri 2 Susukan dilarang untuk:
1. membawa/memakai perhiasan dan berdandan secara berlebihan.
2. membawa/memakai kalung/gelang dan memelihara rambut panjang/gondrong bagi peserta didik laki-laki.
3. berpenampilan tidak sopan dan tidak rapi.
4. melakukan tindakan kriminal atau perbuatan melanggar hukum lainnya.
5. mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan merokok.
6. membawa senjata tajam/senjata api, gambar/video porno, atau benda lainnya yang dapat merusak moral, merugikan diri sendiri dan orang lain.
7. membawa alat komunikasi saat pembelajaran berlangsung, kecuali atas perintah guru.
8. melakukan perbuatan zina/menikah atau perbuatan tercela lainnya.
9. menjadi anggota organisasi terlarang/geng tertentu, terlibat kerusuhan/tawuran/perkelahian.
10. mengendarai sepeda motor/mobil menuju ke sekolah atau pulang sekolah apabila tidak memiliki kelengkapan sesuai peraturan lalu lintas.
IV. SANKSI
Peserta didik SMP Negeri 2 Susukan yang melanggar Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 2 Susukan akandiberi sanksi.
Pemberian sanksi diberikan dengan tahapan sebagai berikut:
1. teguran secara lisan.
2. peringatan tertulis sepengetahuan orangtua/wali.
3. tidak diperkenankan mengikuti pelajaran untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap datang di sekolah.
4. diminta belajar di rumah untuk jangka waktu tertentu.
5. dikeluarkan dari SMP Negeri 2 Susukan dengan tidak hormat.
Catatan:
1. Apabila pelanggaran tata tertib yang dilakukan pada ranah kriminal pihak SMP Negeri 2 Susukan akan menyerahkan kasus tersebut pada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Sektor Susukan.
2. Pihak orangtua/wali peserta didik tidak akan menuntut SMP Negeri 2 Susukan terhadap pemberian sanksi apabila tahapan yang dilakukan sesuai prosedur di atas.
V. PENGHARGAAN
Peserta didik SMP Negeri 2 Susukan diberikan perhargaan:
1. dalam bentuk piagam dan atau uang pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memiliki prestasi akademik (ditentukan oleh sekolah).
2. dalam bentuk piagam dan atau uang pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memiliki prestasi non akademik di tingkat sekolah, kabupaten, provinsi, atau nasional.
3. mewakili sekolah dalam kejuaraan/lomba untuk maju ke tingkat yang lebih tinggi melalui penugasan oleh kepala sekolah.
4. dalam bentuk publikasi yang dilakukan oleh sekolah.
VI. PENUTUP
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Susukan
Tanggal : 15 Juli 2017
Kepala SMP Negeri 2 Susukan
TEDY WIBOWO, M.Pd
NIP 19671031 199103 1 004
No comments:
Post a Comment