BIDIKMISI 2017
Setiap warga Negara Republik
Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah
dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi, dan
No comments:
Post a Comment